Rain Star

Jumat, 11 Januari 2013

Hak Asasi Manusia


B.   Kasus Pelanggaran dan upaya Penegakan HAM
Seperti telah diuraikan bahwa hak asasi manusia merupakan hak pokok / dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena hal tersebut merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi adalah hak hidup, hak memilih, dan hak kebebasan.
    Pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh negara atau penyelenggaraan negara, dapat pula dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, dan masyarakat. Pelanggaran Ham adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja atau tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau sekelompok yang dijamin oleh undang – undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlalu.



Pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan dua pihak yaitu negara dan pihak pihak di luar negara. 

1.     Negara dan penyelenggara negara (state actors)
Penyelenggara ini dapat dilakukan oleh aparat negara seperti presiden, menteri, pejabat pemerintah, polisi, dan tentara.
Contoh : Pemerintah akan membangun gedung pemerintah untuk pelayanan umum. Untuk memindahkan warga tersebut kemungkinan bisa terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Misalnya bila warga tidak mau pindah akan mendapat ancaman berat.
2.    Pihak – pihak luar negara (non state actor)
Pelanggaran ini dapat dilakukan oleh masyarakat, kelompok, dan organisasi masyarakat. Contoh : aksi kerusuhan, pembunuhan, pembakaran, perkelahian.
Contoh kasus penyelenggaraan hak asasi manusia di Indonesia.
1.     Kasus Tanjung Priok 1984.
2.    Pembangunan Marsinah seorang pekerja wanita di Jawa Timur tahun 1994.
3.    Kasus terbunuhnya wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafrudin tahun 1996.
4.    Penghilangan aktivis, peristiwa 27 Juli 1996.
5.    Peristiwa kerusakan pascajajak pendapat di Timor Timur tahun 1999.
6.    Kasus tertembaknya mahasiswa Trisakti tahun 1998.
7.    Kasus Poso Di Sulawesi.
8.    Kasus terbunuhnya Munir, S.H. Ketua salah satu LSM (Kontras).
Selain contoh kasus tersebut, pelanggaran hak asasi manusia juga terjadi di kehidupan sehari – hari, seperti :
1.     Kekerasan dalam rumah tangga
2.    Kekerasan terhadap perempuan
3.    Penganiayaan
4.    Main hakim sendiri
5.    Pelecehan seksual
Pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi baik ringan maupun berat, dapat disebabkan hal – hal berikut.
1.     Rendahnya kesadaran hukum, kesadaran kemanusiaan, dan kesadaran politik.
2.    Tingkat pendidikan yang relatif, masih rendah, sehingga hak asasi manusia hanya dinikmati oleh kalangan elite di pusat dan di daerah.
3.    Belum membudayakan pemahaman tentang hak asasi manusia di kalangan raktyat, terutama lapisan bawah.

1.                Pengadilan terhadap Pelanggaran HAM di Indonesia
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang barada di lingkungan peradilan umum. Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran berat hak asasi manusia yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.



a.    Kejahatan Genosida
Kejahatan genosida yaitu setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Cara yang digunakan antara lain :
1.     Membunuh anggota kelompok
2.    Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota – anggota kelompok
3.    Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagian
4.    Memaksakan tindakan – tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok
5.    Memindahkan secara paksa anak – anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
b.    Kejahatan terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu ialah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
a.    Pembunuhan
b.    Pemusnahan
c.    Perbudakan
d.    Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
e.    Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang – wenang yang melanggar (asas – asas) ketentuan hukum internasional
f.    Penyiksaan
2.                Kedudukan dan Tempat Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan setiap wilayah Pengadilan Negeri yang bersangkutan.



Lingkup kewenangan Pengadilan HAM diantaranya :
1.     Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
2.    Berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang dilakukan diluar batas teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga Negara Indonesia
Untuk menegakkan HAM di Indonesia ada beberapa langkah yang harus dilakukan, antara lain sebagai berikut.
1.     Penegakan Penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
2.    Proses peradilannya dilaksanakan oleh peradilan HAM ad boc atau peradilan khusus.
3.    Tenggang waktu dibutuhkan hukum acara peradilan HAM dalam hal penyelidikan, penutupan, dan pemeriksaan di pengadilan.
a.    Pemeriksaan dibatasi sampai 180 hari
b.    Tingkat banding 90 hari
4.    Perlunya perlindungan para korban dan saksi karena protes peradilan ini berkaitan dengan masalah – masalah pelanggaran berat
5.    Kompensasi para korban semestinya mendapat kompensasi, hanya ini belum secara tegas diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000
Bagi bangsa Indonesia melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas – bebasnya. Namun, ada beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia berat yang belum diputuskan perkaranya, disebabkan oleh beberapa hal :
a.    Tidak memiliki bukti awal yang memadai
b.    Materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia
c.    Minimalnya saksi, sehingga tidak dapat dijadikan bukti yang memadai
d.    Pengajuan diadakan dengan iktikad buruk
e. Tidak ada kesungguhan dari pihak pengadu



Tidak ada komentar:

Posting Komentar