B.
Kasus
Pelanggaran dan upaya Penegakan HAM
Seperti
telah diuraikan bahwa hak asasi manusia merupakan hak pokok / dasar yang dibawa
oleh manusia sejak lahir yang secara kodrat melekat pada setiap manusia dan
tidak dapat diganggu gugat karena hal tersebut merupakan anugerah dari Tuhan
Yang Maha Esa. Hak asasi adalah hak hidup, hak memilih, dan hak kebebasan.
Pelanggaran
HAM dapat dilakukan oleh negara atau penyelenggaraan negara, dapat pula
dilakukan oleh perorangan, kelompok orang, dan masyarakat. Pelanggaran Ham
adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang termasuk aparat negara
baik disengaja atau tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum
mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia
seseorang atau sekelompok yang dijamin oleh undang – undang, dan tidak
mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang
adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlalu.
Pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan dua pihak yaitu negara dan pihak pihak di luar negara.
1.
Negara dan penyelenggara negara (state actors)
Penyelenggara ini dapat dilakukan oleh aparat
negara seperti presiden, menteri, pejabat pemerintah, polisi, dan tentara.
Contoh : Pemerintah akan membangun gedung
pemerintah untuk pelayanan umum. Untuk memindahkan warga tersebut kemungkinan
bisa terjadi pelanggaran hak asasi manusia. Misalnya bila warga tidak mau
pindah akan mendapat ancaman berat.
2.
Pihak – pihak luar negara (non state actor)
Pelanggaran
ini dapat dilakukan oleh masyarakat, kelompok, dan organisasi masyarakat. Contoh
: aksi kerusuhan, pembunuhan, pembakaran, perkelahian.
Contoh kasus penyelenggaraan hak asasi manusia di
Indonesia.
1.
Kasus Tanjung Priok 1984.
2.
Pembangunan Marsinah seorang pekerja wanita di
Jawa Timur tahun 1994.
3.
Kasus terbunuhnya wartawan Bernas, Fuad Muhammad
Syafrudin tahun 1996.
4.
Penghilangan aktivis, peristiwa 27 Juli 1996.
5.
Peristiwa kerusakan pascajajak pendapat di Timor
Timur tahun 1999.
6.
Kasus tertembaknya mahasiswa Trisakti tahun 1998.
7.
Kasus Poso Di Sulawesi.
8.
Kasus terbunuhnya Munir, S.H. Ketua salah satu LSM
(Kontras).
Selain contoh kasus tersebut,
pelanggaran hak asasi manusia juga terjadi di kehidupan sehari – hari, seperti
:
1.
Kekerasan dalam rumah tangga
2.
Kekerasan terhadap perempuan
3.
Penganiayaan
4.
Main hakim sendiri
5.
Pelecehan seksual
Pelanggaran
hak asasi manusia yang terjadi baik ringan maupun berat, dapat disebabkan hal –
hal berikut.
1.
Rendahnya kesadaran hukum, kesadaran kemanusiaan,
dan kesadaran politik.
2.
Tingkat pendidikan yang relatif, masih rendah,
sehingga hak asasi manusia hanya dinikmati oleh kalangan elite di pusat dan di
daerah.
3.
Belum membudayakan pemahaman tentang hak asasi
manusia di kalangan raktyat, terutama lapisan bawah.
1.
Pengadilan
terhadap Pelanggaran HAM di Indonesia
Pengadilan HAM
merupakan pengadilan khusus yang barada di lingkungan peradilan umum.
Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran berat hak asasi
manusia yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan genosida yaitu setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama.
Cara yang digunakan antara lain :
1.
Membunuh
anggota kelompok
2.
Mengakibatkan
penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota – anggota kelompok
3.
Menciptakan
kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik
seluruh atau sebagian
4.
Memaksakan
tindakan – tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok
5.
Memindahkan
secara paksa anak – anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain
b.
Kejahatan
terhadap Kemanusiaan
Kejahatan terhadap kemanusiaan yaitu
ialah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang
meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,
berupa :
a.
Pembunuhan
b.
Pemusnahan
c.
Perbudakan
d.
Pengusiran
atau pemindahan penduduk secara paksa
e.
Perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang – wenang yang
melanggar (asas – asas) ketentuan hukum internasional
f.
Penyiksaan
2.
Kedudukan
dan Tempat Pengadilan HAM
Pengadilan
HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Untuk
Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pengadilan HAM berkedudukan setiap wilayah
Pengadilan Negeri yang bersangkutan.
1.
Berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
2.
Berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang
dilakukan diluar batas teritorial wilayah Negara Republik Indonesia oleh warga
Negara Indonesia
Untuk menegakkan HAM di Indonesia ada
beberapa langkah yang harus dilakukan, antara lain sebagai berikut.
1.
Penegakan
Penyelidikan hanya dapat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
2.
Proses
peradilannya dilaksanakan oleh peradilan HAM ad boc atau peradilan khusus.
3.
Tenggang
waktu dibutuhkan hukum acara peradilan HAM dalam hal penyelidikan, penutupan,
dan pemeriksaan di pengadilan.
a.
Pemeriksaan
dibatasi sampai 180 hari
b.
Tingkat
banding 90 hari
4.
Perlunya
perlindungan para korban dan saksi karena protes peradilan ini berkaitan dengan
masalah – masalah pelanggaran berat
5.
Kompensasi
para korban semestinya mendapat kompensasi, hanya ini belum secara tegas diatur
dalam UU No. 26 Tahun 2000
Bagi bangsa Indonesia melaksanakan hak
asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas – bebasnya. Namun, ada
beberapa kasus pelanggaran hak asasi manusia berat yang belum diputuskan
perkaranya, disebabkan oleh beberapa hal :
a.
Tidak memiliki
bukti awal yang memadai
b.
Materi
pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia
c.
Minimalnya
saksi, sehingga tidak dapat dijadikan bukti yang memadai
d.
Pengajuan
diadakan dengan iktikad buruk
e. Tidak ada kesungguhan dari pihak pengadu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar